JAKARTAHYPE.COM - Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, angkat bicara mengenai perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan dr Ratna Wulandari. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dr Ratna dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun menyusul meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

IDAI, sebagai organisasi profesi, telah mengambil langkah proaktif untuk mengawal jalannya penanganan perkara ini sejak awal. Pengawalan ini dilakukan secara struktural melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) yang dimiliki oleh organisasi tersebut.

Proses pengawalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku dan profesionalisme medis tetap dipertimbangkan secara adil.

Setelah melakukan telaah mendalam terhadap seluruh aspek kasus, organisasi profesi menemukan adanya beberapa poin yang dinilai sangat janggal dalam rangkaian proses peradilan yang sedang berlangsung. Kejanggalan ini menjadi dasar bagi IDAI untuk menyampaikan pandangannya kepada publik.

"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," ujar dr Piprim Basarah Yanuarso dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/6/2026).

Pernyataan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran organisasi mengenai integritas dan objektivitas penanganan kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut. Penekanan pada kejanggalan ini mengindikasikan adanya potensi diskrepansi antara praktik medis dan interpretasi hukum yang diterapkan.

Dilansir dari sumber informasi mengenai acara tersebut, konferensi pers ini diadakan untuk memberikan transparansi mengenai posisi resmi IDAI terkait tuntutan pidana berat yang dihadapi oleh dr Ratna Wulandari.

Kasus ini berpusat pada peristiwa medis yang terjadi di Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang berujung pada tuntutan pidana 4,5 tahun penjara bagi dokter penanggung jawab pasien anak tersebut.

Dikutip dari mekanisme internal IDAI, BP2A bertugas memberikan pendampingan hukum dan pembelaan profesional bagi anggota yang menghadapi masalah hukum terkait praktik kedokteran.