JAKARTAHYPE.COM - Jakarta – SM Entertainment, agensi yang menaungi grup idola aespa, telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penanganan kasus deepfake yang menimpa dua anggotanya, Karina dan Winter. Kasus ini melibatkan konten manipulasi kecerdasan buatan (AI) yang bersifat vulgar dan telah merugikan citra para artis.
Kehebohan bermula pada Rabu, 14 Januari 2026, ketika sebuah video deepfake Karina aespa menyebar luas melalui platform X (sebelumnya Twitter). Video tersebut menampilkan Karina seolah-olah mengenakan gaun hitam berkerah rendah yang mengekspos bagian dada, berbeda dengan gaun tosca asli yang ia kenakan saat K-Link Festival 2024.
Para penggemar aespa yang dikenal sebagai MY segera bereaksi dan mendesak SM Entertainment untuk mengambil tindakan hukum yang tegas. Kejadian ini bukan kali pertama bagi Karina dan anggota aespa lainnya yang menjadi korban penyebaran konten deepfake serupa.
Pada Kamis, 18 Juni 2026, SM Entertainment mengumumkan bahwa pelaku utama dalam pembuatan dan penyebaran konten deepfake Karina dan Winter telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pelaku terbukti menjual konten vulgar tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Berdasarkan putusan hukum yang dijatuhkan, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengikuti program penanganan kekerasan seksual selama 80 jam.
Pelaku juga akan dikenakan larangan bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama tujuh tahun ke depan sebagai bagian dari sanksi. Hal ini menunjukkan upaya hukum untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap korban.
SM Entertainment menegaskan bahwa mereka secara aktif memantau berbagai platform media sosial, termasuk TheQoo, Instiz, X, Nate Pann, Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Pemantauan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran konten deepfake lebih lanjut.
"Selanjutnya, kami akan mengajukan pengaduan pidana kepada pihak berwajib terhadap penulis postingan dan komentar jahat tentang artis kami yang melanggar Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dan Undang-Undang Kerangka Kerja Telekomunikasi," demikian pernyataan agensi tersebut.
Agensi tersebut juga menambahkan bahwa mereka telah mengamankan sejumlah bukti dan sedang berupaya mengidentifikasi identitas para pengunggah anonim dengan bantuan perusahaan platform media sosial terkait.