JAKARTAHYPE.COM - Artis Sarwendah tercatat kembali mengunjungi kantor kepolisian pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026. Kunjungan kali ini secara spesifik ditujukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedatangan Sarwendah ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut memiliki tujuan yang jelas dan terstruktur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia datang untuk menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan yang relevan.

Alat bukti tambahan ini diserahkan sehubungan dengan laporan polisi yang sebelumnya telah ia buat. Laporan tersebut berkaitan erat dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang terjadi melalui platform media sosial.

Setelah proses penyerahan bukti tambahan selesai dilakukan oleh pihak Sarwendah, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan yang panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Sikap ini diambil untuk menjaga integritas proses penyelidikan lebih lanjut.

Sarwendah menegaskan bahwa segala bentuk penjelasan detail mengenai perkembangan kasus ini akan diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukumnya. Hal ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan publik figur.

Mengenai hal tersebut, Sarwendah menyampaikan secara singkat kepada para wartawan yang berada di lokasi. Ia menyatakan, "Nanti dilanjutkan semua sama kuasa hukum saya juga. Jadi, terima kasih biar mereka," ujar Sarwendah saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa fokus utama Sarwendah saat itu adalah memastikan seluruh dokumen dan bukti baru telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Komunikasi lebih lanjut diserahkan kepada tim hukumnya.

Dilansir dari berbagai sumber, penyerahan bukti tambahan ini merupakan langkah progresif dalam rangkaian upaya yang dilakukan Sarwendah. Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar hukum dari laporan awal yang telah diajukan sebelumnya.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap maraknya isu-isu negatif dan tuduhan yang beredar mengenai dirinya di dunia maya. Proses ini menunjukkan komitmennya untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.