JAKARTAHYPE.COM - Sarwendah, mantan personel grup vokal Cherrybelle, mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap beberapa akun media sosial yang diduga telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Tindakan hukum ini diambil tanpa didahului dengan proses peringatan awal seperti somasi atau pesan pribadi (DM).

Keputusan untuk langsung melaporkan akun-akun tersebut ke pihak kepolisian menunjukkan keseriusan Sarwendah dalam menanggapi dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya di ranah digital. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyebaran informasi negatif.

Pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026, Sarwendah terlihat mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta oleh penyidik terkait laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Korbinianus Molmen, selaku kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa kunjungan kliennya kali ini semata-mata untuk melengkapi kebutuhan administrasi penyidikan. Mereka berupaya memenuhi permintaan penyidik agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih optimal.

"Intinya itu kan screenshot video dari akun-akun yang diduga mencemarkan nama baik, yang melakukan fitnah. Intinya lebih dari satu ya, ada beberapa akun," ujar Korbinianus Molmen saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Kutipan tersebut mengonfirmasi bahwa bukti tambahan yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) video yang diunggah oleh beberapa akun media sosial yang menjadi target laporan. Bukti ini vital untuk memperkuat dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan.

Dikutip dari informasi yang beredar, Sarwendah memang fokus pada akun-akun yang dianggap telah menyebarkan konten fitnah secara terstruktur. Hal ini menunjukkan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya ditujukan pada satu pihak saja.

Proses penyerahan alat bukti tambahan ini merupakan bagian dari tahapan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah laporan awal diterima. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penetapan status hukum bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Sarwendah ini menjadi sorotan publik, mengingatkan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan konsekuensi hukum bagi penyebar konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).