JAKARTAHYPE.COM - Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati non-aktif Pati, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam persidangan, salah seorang saksi bernama Nur Widayat mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengakuan ini disampaikan Nur Widayat di hadapan majelis hakim.

"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang 'nggebrak' meja," ujar Nur Widayat saat memberikan kesaksiannya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya metode pemeriksaan yang dirasa memberatkan oleh saksi.

Nur Widayat juga membantah beberapa poin yang tercantum dalam BAP-nya, terutama yang berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada terdakwa Sudewo. Perbedaan keterangan ini menjadi sorotan dalam persidangan.

Salah satu poin yang dibantah adalah mengenai penyerahan uang senilai Rp721 juta. Uang tersebut diduga berasal dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Bantahan Nur Widayat ini justru bertolak belakang dengan kesaksian saksi lain, Benard Hasibuan, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6. Benard sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang kepada Nur Widayat dalam sebuah bungkusan.

Namun, Nur Widayat dengan tegas menyanggah keterangan Benard. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari saksi Benard Hasibuan.

Keterangan lain yang juga berbeda dari BAP adalah terkait pemberian sebilah keris kepada terdakwa Sudewo. Perbedaan kesaksian ini kembali menambah kompleksitas dalam pembuktian kasus ini.

Menariknya, keterangan saksi Nur Widayat mengenai hal-hal yang dibantahnya tersebut turut dibenarkan oleh terdakwa Sudewo dalam persidangan. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara saksi dan terdakwa terkait beberapa aspek pemeriksaan.