JAKARTAHYPE.COM - BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Komitmen ini menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program JKN.

Untuk mengatasi berbagai tantangan geografis dan keterbatasan akses di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), BPJS Kesehatan telah meluncurkan berbagai solusi inovatif. Salah satu terobosan utamanya adalah Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA).

VIOLA hadir sebagai kanal layanan yang memungkinkan masyarakat berinteraksi tanpa tatap muka langsung dengan petugas BPJS Kesehatan. Layanan ini memanfaatkan teknologi video conference, sehingga interaksi dapat terjalin secara real time.

Melalui VIOLA, masyarakat dapat mengurus berbagai administrasi kepesertaan JKN, mendapatkan informasi yang dibutuhkan, serta menyampaikan dan menangani keluhan yang mereka miliki.

Dalam implementasinya, BPJS Kesehatan menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah 3T. Sinergi ini penting untuk memfasilitasi pelaksanaan video conference di berbagai lokasi strategis.

Fasilitas yang digunakan meliputi pusat kesehatan, kantor desa atau kelurahan, kantor kecamatan, sekolah, hingga tempat-tempat umum lainnya yang mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.

Selain VIOLA, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan layanan jemput bola melalui program BPJS Keliling. Pendekatan ini memastikan bahwa layanan BPJS Kesehatan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, terutama di area yang sulit dijangkau.

"BPJS Kesehatan berkomitmen menghadirkan akses layanan JKN yang mudah diakses oleh penduduk Indonesia di manapun berada," demikian pernyataan resmi BPJS Kesehatan mengenai upaya perluasan jangkauan layanannya.

"Demi mengatasi keterbatasan akses layanan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), BPJS Kesehatan pun telah menghadirkan Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA) dan layanan jemput bola BPJS Keliling," lanjut pernyataan tersebut.