JAKARTAHYPE.COM - Richard Lee, seorang dokter kecantikan ternama, telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Persidangan perdana ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis, 18 Juni 2026.
Agenda utama dalam persidangan perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa. Kasus ini berpusat pada dugaan masalah yang berkaitan dengan aktivitas bisnis Richard Lee di bidang produk kecantikan.
Pihak kuasa hukum Richard Lee telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum ini secara menyeluruh. Mereka menegaskan akan melakukan perlawanan hukum terhadap setiap poin dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dakwaan yang dipaparkan oleh JPU menyasar berbagai aspek dari kegiatan operasional bisnis Richard Lee selama ini. Fokus utama dakwaan tersebut adalah terkait distribusi produk kecantikan tertentu.
Permasalahan hukum ini timbul karena adanya dugaan bahwa beberapa produk yang diedarkan oleh Richard Lee dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Selain itu, masalah label pada produk juga menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Salah satu produk yang disebutkan secara spesifik dalam persidangan adalah produk DNA Salmon yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan konsumen. Produk tersebut diduga menjadi salah satu objek utama dalam tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyampaikan pandangan timnya mengenai jalannya persidangan tersebut. Mereka berfokus pada upaya mencari titik temu yang konstruktif dalam penyelesaian perkara ini.
"Kami tim hukum dari dokter Richard Lee hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang sedang dihadapi klien kami," kata Faizal Hafied usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Faizal juga menekankan pentingnya penempatan perkara sesuai dengan proporsi dan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hal ini menunjukkan strategi pembelaan yang akan mereka tempuh ke depannya.