JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengambil langkah tegas dalam rangka penertiban administrasi keuangan sektor pariwisata bahari di Labuan Bajo. Langkah ini berfokus pada pengawasan ketat terhadap operasional kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan tersebut.

Kebijakan baru ini secara spesifik mengancam kapal-kapal wisata yang masih memiliki tunggakan pajak dan retribusi daerah. Mereka tidak akan diizinkan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang menjadi syarat utama keberangkatan.

Langkah pengetatan ini didasarkan pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Surat tersebut merupakan landasan hukum bagi instansi terkait untuk mulai melaksanakan penertiban tersebut secara efektif.

Surat resmi dari Bupati Manggarai Barat tersebut secara khusus ditujukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Isinya meminta agar penerbitan SPB hanya ditujukan kepada kapal yang telah melunasi kewajiban pajaknya.

Dokumen penting tersebut diketahui bertanggal 29 Juni 2026, menandai dimulainya periode implementasi kebijakan baru ini di destinasi wisata unggulan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, membenarkan adanya instruksi tegas dari Pemkab Manggarai Barat mengenai hal ini. Pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti arahan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

"Suratnya diterima resmi kemarin," ujar Stephanus Risdiyanto, saat dimintai konfirmasi mengenai tindak lanjut kebijakan tersebut pada hari Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan bahwa proses verifikasi administrasi keuangan kapal kini menjadi prasyarat mutlak sebelum izin berlayar dikeluarkan oleh kantornya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Bupati. Dikutip dari detikBali.

"KSOP Kelas III Labuan Bajo akan memastikan bahwa SPB hanya akan diterbitkan setelah adanya bukti pembayaran pajak dan retribusi daerah yang sah dari pemilik kapal," kata Stephanus Risdiyanto. Dikutip dari detikBali.