JAKARTAHYPE.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang kedapatan belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran mereka. Sebanyak 25 PSE telah diidentifikasi melanggar ketentuan pendaftaran yang diamanatkan oleh undang-undang.
Langkah penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk memastikan ekosistem digital di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum yang ditetapkan. Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik menjadi unit yang bertanggung jawab dalam menyampaikan notifikasi resmi ini.
Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada 25 PSE yang dimaksud, setelah mereka terverifikasi memenuhi kriteria sebagai entitas yang wajib mendaftar namun belum juga mematuhinya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata ruang siber nasional.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menjelaskan pentingnya kepatuhan dalam proses ini demi terciptanya tata kelola digital yang baik. Pendaftaran ini menjadi fondasi utama untuk mengamankan transaksi dan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel," ujar Teguh Arifiyadi, menekankan aspek ketertiban regulasi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan ketidakpastian hukum di ranah digital.
Lebih lanjut, Teguh Arifiyadi juga menggarisbawahi manfaat pendaftaran bagi perlindungan konsumen dan pengguna layanan digital di Tanah Air. Pemerintah perlu memiliki data dan pengawasan yang valid terhadap setiap platform yang berinteraksi dengan masyarakat.
"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," tegas Teguh Arifiyadi, seperti dikutip pada hari Jumat (3/7/2026).
Dalam daftar PSE yang terancam pemblokiran tersebut, terdapat nama-nama besar yang bergerak di sektor vital, termasuk penyedia layanan perhotelan asing dan maskapai penerbangan internasional. Keikutsertaan mereka dalam sistem pendaftaran menunjukkan bahwa aturan ini berlaku universal bagi semua PSE yang beroperasi di yurisdiksi Indonesia.
Komdigi mengharapkan agar PSE yang telah menerima peringatan segera menindaklanjuti kewajiban pendaftaran mereka sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Proses ini diharapkan berjalan lancar demi kelancaran layanan digital publik.