JAKARTAHYPE.COM - Sebuah keputusan penting telah dicapai dalam ranah ketenagakerjaan internasional, yaitu pengesahan standar global yang secara spesifik menyasar pekerjaan dalam ekonomi platform digital. Langkah ini diambil oleh Konferensi Perburuhan Internasional (ILC).

Standar baru ini dirancang untuk menjadi kerangka kerja perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja gig di seluruh penjuru dunia. Hal ini merupakan respons terhadap transformasi pola kerja yang masif akibat perkembangan teknologi digital.

Pemerintah Republik Indonesia menyambut baik keputusan internasional tersebut sebagai sebuah kemajuan signifikan. Mereka melihatnya sebagai landasan penting dalam merespons perubahan fundamental dalam dunia kerja saat ini.

Di Indonesia, istilah gig worker atau pekerja lepas digital umumnya merujuk pada kelompok profesi tertentu. Kelompok ini mencakup pengemudi ojek online (ojol), taksi online, serta para kurir yang beroperasi berbasis aplikasi.

"Standar global ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja perlindungan bagi para pekerja gig di seluruh dunia," seperti yang disampaikan dalam konteks pengesahan standar ketenagakerjaan internasional tersebut.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian terkait, kini tengah mencermati bagaimana standar global ini dapat diimplementasikan secara efektif. Fokus utama adalah bagaimana penerapannya akan memengaruhi nasib para pengemudi ojek online di dalam negeri.

Pengesahan ini menandai pengakuan internasional bahwa sektor ekonomi digital memerlukan regulasi khusus untuk menjamin hak-hak pekerja yang terlibat di dalamnya. Ini adalah upaya kolektif untuk memastikan keadilan sosial di era digital.

Proses implementasi di tingkat nasional akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat karakteristik unik hubungan kerja antara penyedia platform dan para mitra pengemudi. Pemerintah perlu menyesuaikan kerangka hukum yang ada.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, langkah ILC ini menegaskan urgensi perlindungan bagi pekerja yang sering kali berada di luar jangkauan regulasi ketenagakerjaan konvensional. Indonesia akan mempelajari mekanisme terbaik untuk adaptasi regulasi.