JAKARTA, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik. Perubahan ini berpotensi membedakan besaran insentif yang diterima berdasarkan harga jual kendaraan.
Dalam rancangan skema yang sedang dibahas, mobil listrik dengan harga jual di bawah Rp 150 juta diproyeksikan tetap bebas dari PKB. Sementara itu, mobil listrik dengan harga antara Rp 150 juta hingga Rp 400 juta akan dikenai tarif PKB sekitar 40 persen dari tarif normal. Untuk segmen mobil listrik premium dengan harga di atas Rp 400 juta, tarif PKB yang dikenakan diperkirakan mencapai 75 persen dari tarif normal.
Jika aturan ini diterapkan, maka besaran pajak tahunan yang dibayarkan oleh pemilik mobil listrik akan bervariasi, bergantung pada harga kendaraan mereka. Perlu dicatat bahwa simulasi ini menggunakan harga varian termurah dari masing-masing model yang dipasarkan di Indonesia dan asumsi sederhana tarif PKB normal sebesar 2 persen dari harga kendaraan. Nilai sebenarnya bisa berbeda karena PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bukan harga on the road (OTR).
Simulasi Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik:
1. Mobil Listrik Rp 150 Jutaan:
* VinFast VF3 (mulai Rp 152 juta): Estimasi PKB Rp 1,22 juta per tahun.
* BYD Atto 1 (mulai Rp 199 juta): Estimasi PKB Rp 1,59 juta per tahun.
* Geely EX2 (Rp 239,9 juta): Estimasi PKB Rp 1,92 juta per tahun.
2. Mobil Listrik Rp 200 Juta - Rp 300 Jutaan:
* Jaecoo J5 (mulai Rp 279,9 juta): Estimasi PKB Rp 2,24 juta per tahun.
* MG S5 EV (mulai Rp 333,9 juta): Estimasi PKB Rp 2,67 juta per tahun.
* BYD M6 (varian termurah Rp 383 juta): Estimasi PKB Rp 3,06 juta per tahun.
* Wuling Exion dan Darion EV (mulai Rp 399 juta): Estimasi PKB Rp 3,19 juta per tahun.
3. Mobil Listrik Rp 400 Jutaan:
* Geely EX5 (mulai Rp 465 juta): Estimasi PKB Rp 6,98 juta per tahun. Angka ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan mobil listrik seharga Rp 399 juta.
* Denza D9 (MPV listrik premium, mulai Rp 950 juta): Estimasi PKB Rp 14,25 juta per tahun.
Simulasi ini menunjukkan bahwa ambang batas harga Rp 400 juta menjadi titik krusial dalam penentuan besaran pajak. Perbedaan signifikan terlihat pada mobil listrik seharga Rp 399 juta yang diperkirakan membayar pajak sekitar Rp 3,19 juta per tahun, namun melonjak menjadi hampir Rp 7 juta per tahun untuk mobil seharga Rp 465 juta.
Meskipun demikian, angka-angka tersebut masih bersifat simulasi. Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan aturan final mengenai besaran PKB kendaraan listrik. Penghitungan pajak yang sebenarnya akan mengacu pada NJKB dan komponen lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga nilainya dapat berbeda dengan harga jual kendaraan di diler.