JAKARTAHYPE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Beliau kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada berkas penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung kepada awak media.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (17/7).
Anang Supriatna juga memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status Febrie Adriansyah dalam dua perkara lain yang turut diselidiki. Ia menjelaskan bahwa untuk kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," tuturnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Penerbitan Sprindik ini merupakan tindak lanjut dari proses pengalihan perkara dari pihak Kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang berujung pada pemadaman listrik nasional (Blackout), serta perkara PT Asabri.
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, pihak penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Don Ritto, yang berperan sebagai pihak swasta, dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Peran Don Ritto dalam kasus ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, baik dalam perkara PT Asabri maupun kasus korupsi lainnya.