JAKARTAHYPE.COM - Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, angkat bicara mengenai temuan uang tunai dan emas dalam sebuah brankas di sebuah rumah di kawasan Sentul. Ia menegaskan bahwa aset tersebut bukanlah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Handika menjelaskan bahwa rumah yang berlokasi di Sentul tersebut telah dipinjam oleh kliennya sejak awal tahun 2023. Tujuan peminjaman ini adalah untuk dijadikan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan.
Yayasan yang dimaksud bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam. Menurut Handika, yayasan ini memiliki tanggung jawab membina sekitar 700 santri.
Para santri tersebut berasal dari wilayah Indonesia timur, khususnya Papua dan Maluku. Mereka saat ini tengah menjalani pendidikan di Banten.
"Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan," kata Handika kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Ia melanjutkan, "Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik."
Handika kemudian merinci fungsi rumah tersebut, "Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," jelasnya.
Dikutip dari artikel berita terkait, bantahan ini muncul untuk mengklarifikasi informasi terkait temuan aset di brankas tersebut.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai status kepemilikan dan penggunaan rumah di Sentul.