JAKARTAHYPE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil dan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan dari Polri, Febrie Adriansyah hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Untuk dua kasus lainnya yang juga dialihkan dari Polri, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, Anang Supriatna menyebutkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Yang lain masih penyidikan umum," ucapnya, merujuk pada perkembangan kasus-kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pihaknya akan terus bersinergi dengan institusi penegak hukum lainnya.

"Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya," tegas Anang Supriatna.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga menyatakan keterbukaannya untuk menerima supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).