JAKARTAHYPE.COM - Pergerakan harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan pada perdagangan hari Kamis, 11 Juni 2026. Koreksi harga ini menarik perhatian para investor dan calon pembeli logam mulia di pasar domestik.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk satuan berat 1 gram tercatat di level Rp2.689.000 per batang. Angka ini menunjukkan pelemahan sebesar Rp24.000 dari posisi penutupan sebelumnya yang berada di angka Rp2.713.000 per gram.

Penurunan harga ini membawa harga emas Antam kembali menyentuh psikologis Rp2,6 juta per gram. Ini merupakan kali pertama harga emas Antam berada di level tersebut sejak tanggal 16 Januari 2026, menandai titik terendah dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas oleh Antam juga terpantau mengalami depresiasi yang cukup dalam. Pada hari yang sama, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.395.000 per gram, mengalami penurunan drastis sebesar Rp92.000.

Koreksi harga emas Antam ini disebut sangat berkaitan erat dengan dinamika yang terjadi pada pasar emas global. Dilansir dari CNBC Indonesia, harga emas dunia pada penutupan perdagangan hari Rabu (10/6/2026) ditutup pada posisi US$ 4073,46 per troy ons.

Harga global tersebut merefleksikan penurunan cukup signifikan, yaitu sebesar 4,43% dalam satu hari perdagangan. Angka penutupan tersebut merupakan level terendah yang dicapai oleh harga emas dunia sejak periode November 2025 atau telah berlangsung selama tujuh bulan terakhir.

Secara akumulatif, harga emas global telah mengalami tekanan jual yang berkelanjutan. Tercatat, harga emas sudah ambruk dalam empat hari perdagangan berturut-turut dengan total pelemahan mencapai 8,95% dari puncaknya.

Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembelian, perlu diperhatikan mengenai komponen pajak yang melekat pada transaksi emas batangan Antam. Pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku akan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,5% dari total nilai transaksi pembelian emas batangan tersebut.