JAKARTAHYPE.COM - Persidangan perdana terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Lexi Valleno Havlenda terhadap Universitas Tarumanegara (Untar) telah dilaksanakan. Agenda sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari kemarin.
Sidang tersebut mengalami penundaan dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Penundaan ini terjadi karena pihak yang digugat, yaitu Universitas Tarumanegara, tidak dapat menghadiri sesi perdana tersebut.
Lexi Valleno Havlenda, yang merupakan adik dari penyanyi terkenal Keisya Levronka, adalah pihak penggugat dalam kasus perdata ini. Beliau mengajukan gugatan yang kini sedang diproses oleh lembaga peradilan.
Menanggapi jalannya proses hukum ini, pihak Kantor Humas Universitas Tarumanegara telah mengeluarkan pernyataan resmi. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai posisi kampus terkait gugatan keluarga penyanyi tersebut.
Dilansir dari detikcom, pihak Untar menyatakan bahwa mereka menghormati seluruh tahapan yang berjalan di institusi peradilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima oleh detikcom pada hari Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Universitas Tarumanegara untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak kampus memilih jalur kooperatif dalam menghadapi gugatan ini.
Meskipun sidang perdana ditunda karena ketidakhadiran mereka, Untar memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai koridor yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan sikap institusi dalam merespons tuntutan perdata yang diajukan.
Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan keluarga dari figur publik ternama di Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus menjadi perhatian masyarakat luas.