JAKARTAHYPE.COM - Dokter kecantikan ternama, Richard Lee, secara resmi menyampaikan pembelaan terkait status profesinya di tengah persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Momen persidangan ini menjadi kesempatan bagi Richard Lee untuk mengklarifikasi berbagai aduan yang selama ini diarahkan kepadanya, termasuk laporan dari pihak yang dikenal sebagai Dokter Samira atau Doktif.
Richard Lee menegaskan bahwa ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan etik yang dilakukan oleh lembaga kesehatan resmi di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hasil dari pemeriksaan tersebut, diklaimnya, menyatakan bahwa ia tidak terbukti melanggar disiplin profesi kedokteran.
Persidangan di PN Tangerang pada Kamis (2/7/2026) tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kasus yang menjerat Richard Lee.
Saat memberikan keterangan, Richard Lee membeberkan bahwa ia baru saja menerima hasil resmi dari sidang disiplin profesi kedokteran yang menjadi subjek laporan dari Dokter Samira.
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya," ungkap Richard Lee saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Ia melanjutkan penjelasannya mengenai proses etik yang telah diikutinya, menegaskan bahwa sidang tersebut merupakan forum resmi. "Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi," sambungnya.
Richard Lee secara spesifik menyebutkan bahwa pelapor dalam sidang etik tersebut adalah Dokter Samira, sementara dirinya bertindak sebagai pihak yang dilaporkan. "Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya," kata Richard Lee.
Mengenai waktu penerimaan hasil pemeriksaan etik, Richard menegaskan bahwa kepastian hukum mengenai statusnya baru saja diperoleh. "Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," ujar Richard Lee.