JAKARTAHYPE.COM - Polemik mencuat di Kota Cilegon setelah Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pergeseran pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) pada hari Rabu, 1 Juli 2026. DPRD Kota Cilegon secara terbuka menyuarakan kekecewaannya atas proses mutasi tersebut yang diklaim tidak didahului komunikasi resmi dengan lembaga legislatif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, di sela-sela Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Momen penyampaian aspirasi ini terjadi di Gedung Paripurna DPRD Cilegon pada hari Rabu tersebut.
Ketua DPRD Rizki Khairul Ichwan mengungkapkan bahwa pimpinan dewan baru mengetahui perihal pergantian jabatan Sekwan melalui informasi yang sudah beredar di publik, bukan melalui saluran komunikasi resmi.
Pihaknya menegaskan bahwa meskipun mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan penuh dari Walikota, proses tersebut seharusnya tetap memperhatikan etika kelembagaan.
"Kami pimpinan DPRD baru mengetahui, adanya mutasi Sekretaris DPRD melalui informasi yang beredar dan bukan melalui komunikasi resmi dari pemerintah daerah," ujarnya.
Rizki menambahkan bahwa pemahaman mengenai kewenangan eksekutif tidak menghilangkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami tentu memahami, bahwa mutasi ASN memang kewenangan saudara Walikota, namun kami meyakini kewenangan yang baik selalu berjalan dan beriringan dengan etika kelembagaan," tambahnya.
Bagi DPRD, Sekwan memegang peran strategis dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi dewan, sehingga komunikasi serta koordinasi dianggap krusial untuk menjaga kemitraan. Oleh karena itu, DPRD berharap kebijakan yang menyangkut kelembagaan mereka dikomunikasikan terlebih dahulu ke depan.
"Sehingga sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan baik demi kepentingan masyarakat Cilegon," papar Rizki.