JAKARTAHYPE.COM - Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan utama dalam hal implementasi keamanan pangan di Indonesia. Program ini melibatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menegaskan komitmennya untuk mengambil peran vital dalam menjaga kualitas dan keamanan konsumsi makanan yang disalurkan dalam program MBG tersebut. Peran ini bersifat fundamental untuk melindungi kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.
Dalam konteks implementasi program ini, Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai lokomotif utama yang mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan MBG di berbagai daerah.
BPOM RI memiliki mandat spesifik untuk melakukan pengawasan menyeluruh di sepanjang rantai pasok makanan program MBG, mulai dari hulu hingga hilir. Pengawasan berlapis ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kontaminasi dan potensi bahaya pangan lainnya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, secara rinci menjelaskan dasar hukum pengawasan yang dilakukan oleh lembaganya dalam program prioritas pemerintah ini. Tugas pengawalan rantai pasok ini diatur secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 hingga 9 pada regulasi tersebut, lembaganya memiliki tugas mengawal seluruh rantai pasok makanan program MBG," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
Fokus utama dari pengawasan intensif yang dilakukan BPOM adalah mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terkait dengan pangan. Salah satu ancaman terbesar yang harus dihindari adalah kasus keracunan makanan yang menimpa siswa di sekolah.
Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat menjamin bahwa setiap makanan yang disajikan dalam program MBG telah memenuhi standar keamanan pangan tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
"Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh, guna mencegah potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan makanan pada anak sekolah," kata Taruna Ikrar lebih lanjut.