JAKARTAHYPE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan tunggakan iuran bagi para pesertanya. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki kewajiban iuran tertunda agar dapat melunasinya secara bertahap.
Inovasi tersebut dikenal sebagai Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) versi 3.0, yang menawarkan skema pembayaran yang jauh lebih luwes dan adaptif terhadap kondisi finansial peserta. Opsi cicilan kini mencakup interval waktu yang lebih pendek, yaitu mulai dari pembayaran harian hingga mingguan.
Tujuan utama dari penyempurnaan program REHAB ini adalah untuk memastikan masyarakat lebih mudah terdorong melunasi tunggakan mereka. Dengan fleksibilitas waktu pembayaran, diharapkan semakin banyak peserta yang dapat segera mengaktifkan kembali status kepesertaannya menjadi aktif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, sebagai bentuk komitmen badan layanan publik tersebut terhadap akses kesehatan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan finansial masyarakat sehingga lebih mudah melunasi tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif," ujar Prihati Pujowaskito.
Program REHAB ini telah menunjukkan efektivitas yang signifikan dalam membantu kepesertaan kembali aktif. Data menunjukkan bahwa banyak peserta yang memanfaatkan fasilitas pembayaran bertahap ini.
"Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB, yaitu rencana pembayaran bertahap," tambah Prihati Pujowaskito.
Dari total peserta yang mengikuti skema cicilan tersebut, mayoritas berhasil menyelesaikan kewajibannya dan kembali menikmati layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dari jumlah tersebut, 2,24 juta peserta atau 62 persen berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan penerimaan iuran mencapai sekitar Rp 1,45 triliun," papar Prihati Pujowaskito.