JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan signifikan terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Keputusan hukum ini dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Putusan ini menjadi sorotan tajam mengingat posisi strategis terdakwa sebelumnya di pemerintahan.
Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Nadiem Anwar Makarim, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana dalam proyek pengadaan perangkat keras dan lunak untuk sektor pendidikan.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, memimpin pembacaan amar putusan yang menegaskan adanya unsur kesalahan yang terbukti. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan yang cukup berat. Hukuman ini mencerminkan tingkat keseriusan pelanggaran yang didakwakan kepada mantan pejabat tinggi tersebut.
Hakim secara spesifik menjatuhkan sanksi penjara selama satu dekade kepada mantan menteri tersebut. Hal ini disampaikan hakim sebagai bagian dari penjatuhan sanksi pidana utama dalam sidang yang diselenggarakan di ibukota negara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi lokasi resmi di mana putusan akhir ini diketuk palu. Peristiwa ini menandai berakhirnya proses persidangan yang telah menarik perhatian publik dan media massa nasional.