JAKARTAHYPE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah mekanisme pencairan dana pensiun sukarela bagi para pekerja di Indonesia. Keputusan ini secara langsung menghapus ketentuan yang sebelumnya membatasi pencairan dana pensiun secara bertahap.

Perubahan signifikan ini memungkinkan peserta dana pensiun sukarela, atau yang dibayarkan sendiri, untuk mencairkan seluruh saldo dana mereka secara penuh dalam satu kali penarikan. Sebelumnya, aturan membatasi penarikan pertama maksimal hanya 20 persen dari total dana.

Putusan bersejarah ini tercatat dalam dokumen resmi Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 139/PUU-XXIII/2025. Keputusan ini telah diakses melalui situs resmi MK pada hari Selasa, 30 Juni 2026.

Gugatan hukum ini diajukan oleh sekelompok pemohon yang diwakili oleh Alfonsius Londoran dan rekan-rekannya. Mereka mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur sektor keuangan.

Para pemohon secara spesifik menggugat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Undang-undang yang menjadi objek gugatan tersebut adalah tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Hasil dari proses persidangan tersebut menunjukkan bahwa MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh para penggugat. Keputusan ini menandai babak baru dalam regulasi pengelolaan dana pensiun mandiri.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi amar putusan MK nomor 139/PUU-XXIII/2025 seperti yang tertera pada situs resmi MK, Selasa (30/6/2026). Hal ini menegaskan bahwa norma yang membatasi pencairan bertahap telah dibatalkan.

Dilansir dari laman resmi MK, gugatan yang diajukan oleh Alfonsius Londoran dkk. ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pekerja dalam mengelola hasil tabungan pensiun mereka sendiri. Keputusan ini memberikan kepastian hukum baru bagi peserta dana pensiun sukarela.

Putusan ini memiliki implikasi langsung terhadap interpretasi dan penerapan UU Sektor Keuangan terkait batas maksimal penarikan dana pensiun sukarela. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial bagi para peserta ketika memasuki masa pensiun.