JAKARTAHYPE.COM - Kabar duka mengenai meninggalnya tenaga kesehatan, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha, telah menggemparkan publik belakangan ini. Peristiwa tragis ini menjadi sorotan utama dalam diskusi mengenai beban kerja dan kesehatan mental para profesional medis di Indonesia.

Dokter Icha diketahui bertugas di Rumah Sakit Leona, yang berlokasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasi ini menjadi tempat ia mengabdikan diri sebelum tragedi yang menimpanya terjadi.

Diduga kuat, penyebab dr. Icha mengakhiri hidupnya adalah karena depresi berat yang dialaminya. Depresi ini diperparah oleh dugaan adanya tindakan intimidasi yang ia terima saat menjalankan tugas profesionalnya di fasilitas kesehatan tersebut.

Merespons kesedihan yang mendalam ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) akhirnya memberikan tanggapan resmi. Mereka melihat kasus ini sebagai sebuah peringatan keras yang tidak boleh diabaikan oleh semua pihak terkait.

PDSKJI menilai bahwa peristiwa yang menimpa dr. Icha merupakan alarm keras mengenai kondisi kesehatan mental para tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di bawah tekanan tinggi. Hal ini menjadi pengingat mendesak akan pentingnya dukungan psikologis.

"Kasus dr Icha dinilai menjadi alarm keras sekaligus pengingat mendesak mengenai krusialnya perlindungan kesehatan mental bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang saban hari bekerja di bawah tekanan tinggi," demikian pernyataan yang disampaikan oleh PDSKJI.

Organisasi profesi ini menekankan bahwa keselamatan kerja para nakes tidak terpisahkan dari kondisi kesehatan mental mereka sehari-hari. Kualitas pelayanan kesehatan juga sangat bergantung pada kondisi psikologis para pejuang medis tersebut.

Oleh karena itu, PDSKJI secara tegas mendorong semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret. Langkah tersebut harus berupa penguatan sistem perlindungan dan dukungan psikologis bagi staf mereka.

"PDSKJI menegaskan bahwa kesehatan mental nakes adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari keselamatan kerja dan mutu pelayanan kesehatan," kata pihak PDSKJI dalam respons mereka.