JAKARTAHYPE.COM - Gelombang kontroversi kembali menyelimuti kebijakan penegakan imigrasi di Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Kali ini, seorang petugas federal dilaporkan menembak mati seorang pria di negara bagian Maine.
Peristiwa ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah insiden penembakan mematikan serupa oleh petugas imigrasi di Texas, yang memicu reaksi publik dan tuntutan penyelidikan independen. Insiden di Maine ini menambah daftar panjang kejadian yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai tindakan aparat.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengonfirmasi bahwa seorang petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) federal telah menembak mati seorang pria di Kota Biddeford, Maine, pada Senin, 13 Juli 2026. Hal ini menambah keprihatinan publik terhadap praktik penegakan hukum imigrasi.
Menurut DHS, petugas ICE tengah melakukan pengawasan terhadap alamat terakhir seorang imigran yang telah menerima perintah deportasi final. Saat operasi berlangsung, seorang pria yang disebut sebagai "imigran ilegal" keluar dari rumah menggunakan kendaraan.
Aparat kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut, namun menurut DHS, kendaraan itu berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan demi keselamatan publik.
Namun, belakangan terungkap bahwa pria yang tewas bukanlah target utama dari operasi penegakan hukum yang dilakukan petugas imigrasi tersebut. Hal ini menambah kompleksitas dalam kronologi kejadian yang terjadi.
Senator Maine Angus King menyatakan kepada CNN bahwa korban bukanlah sasaran operasi ICE, sebuah koreksi dari pernyataan awalnya dalam konferensi pers. Kelompok pembela hak-hak imigran setempat mengidentifikasi korban sebagai pria berkebangsaan Kolombia berusia 26 tahun.
"Kendaraan tersebut berusaha melarikan diri dari lokasi dan, karena khawatir terhadap keselamatan publik, seorang petugas melepaskan tembakan," demikian pernyataan DHS, dikutip dari The Guardian.
"Korban bukan sasaran operasi ICE," ujar Senator Maine Angus King kepada CNN.