JAKARTAHYPE.COM - Isu mengenai ultra-processed food (UPF) kini semakin marak diperbincangkan dalam diskusi kesehatan publik di Indonesia. Banyak anggapan muncul bahwa seluruh produk dalam kategori ini harus dihindari total karena dianggap merugikan kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Padahal, anggapan bahwa semua UPF buruk dan tidak memiliki manfaat kesehatan sama sekali kurang tepat. Produk-produk ini telah meresap dalam kehidupan sehari-hari karena menawarkan kepraktisan yang sulit ditolak oleh masyarakat modern.
Berbagai produk seperti sereal sarapan, roti kemasan, frozen food, hingga susu kental manis (SKM) sering dipilih konsumen karena kemudahan akses dan pengolahannya yang cepat. Hal ini kemudian memicu pertanyaan mendasar tentang dampak kesehatan dari konsumsi rutin produk-produk tersebut.
Apa itu UPF? Kategori ini merujuk pada makanan dan minuman yang telah melewati serangkaian proses pengolahan intensif, seringkali melibatkan penambahan bahan seperti pewarna, perisa, pengemulsi, serta pengawet untuk mempertahankan rasa, tekstur, dan daya simpan. Sistem klasifikasi NOVA adalah kerangka yang digunakan untuk mengelompokkan pangan berdasarkan tingkat pengolahan ini.
Meskipun sering diasosiasikan dengan tingginya kandungan gula, garam, atau lemak, cakupan kategori UPF sangat luas dan beragam. Oleh karena itu, tidak semua produk yang masuk klasifikasi ini memiliki profil nutrisi yang identik atau sama buruknya.
Seorang pakar teknologi pangan dari IPB University, Prof Dr Ir Purwiyatno Hariyadi, menekankan bahwa fokus penilaian tidak boleh hanya tertuju pada tingkat proses pembuatannya saja.
"Yang harus dilihat bukan hanya tingkat prosesnya, tetapi juga komposisi gizinya dan bagaimana produk itu dikonsumsi dalam pola makan sehari hari," ujarnya saat dihubungi detikcom pada Kamis, (21/5/2026).
Contoh nyata perlunya pembedaan adalah Susu Kental Manis (SKM) yang sering menjadi subjek perdebatan karena kandungan gulanya yang tinggi. SKM merupakan produk olahan yang diizinkan beredar setelah melewati proses untuk mencapai standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM.