JAKARTAHYPE.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, yang fokus pada isu kesehatan dan ketenagakerjaan, melaksanakan kunjungan kerja pada Senin, 22 Juni 2026. Tujuan utama kunjungan ini adalah mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi intensif mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Lokasi pertemuan strategis ini bertempat di Kantor DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi, yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Obon Tabroni tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan disambut dengan hangat oleh jajaran pengurus PC FSP KEP SPSI serta federasi serikat pekerja lainnya.
Pertemuan ini dinilai sangat krusial karena terjadi tepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut merupakan koreksi signifikan terhadap klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Keputusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja dan meminta pemisahan pengaturan ketenagakerjaan. MK beralasan bahwa penempatan sektor ketenagakerjaan dalam omnibus law menimbulkan tumpang tindih dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Akibat putusan tersebut, pemerintah dan DPR diberikan mandat untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih komprehensif dan berdiri sendiri. Batas waktu penyelesaian regulasi mandiri ini ditetapkan hingga 30 Oktober 2026 mendatang.
Di tengah proses legislasi yang berjalan, gerakan buruh nasional melalui GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) juga aktif memberikan kontribusi. Aliansi serikat pekerja ini, termasuk SP KEP SPSI, telah menyerahkan dokumen kajian dan draf tandingan RUU Ketenagakerjaan kepada otoritas terkait.
Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk penyerahan kepada Badan Keahlian DPR RI pada 4 Agustus 2025. Langkah ini merupakan bentuk nyata upaya buruh dalam memperjuangkan substansi regulasi yang berpihak pada kepentingan pekerja.
Obon Tabroni menekankan pentingnya dialog langsung dengan serikat pekerja untuk memastikan RUU Ketenagakerjaan mengakomodasi kebutuhan buruh secara maksimal. "Saya tentu membutuhkan masukan dan saran dari teman-teman serikat pekerja. Hari ini saya datang ke DPC KSPSI Bekasi dan saya sangat berterima kasih atas berbagai masukan yang luar biasa," ujar Obon.
Beliau melanjutkan dengan penegasan mengenai pentingnya kesinambungan komunikasi dalam proses legislasi ini. "Ke depan komunikasi ini harus terus kita bangun. Semua masukan sangat penting, karena kalau kita tertinggal dalam proses ini, kita akan sulit bergerak ke depan. Mari terus perkuat solidaritas dan kawal bersama pembahasan ini agar cita-cita kita bisa terwujud,” tegas Obon Tabroni.