JAKARTAHYPE.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap proses hukum yang menjeratnya dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Juni 2026. Fokus utama dari gugatan ini adalah mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama proses penangkapan Lodewyk Pusung oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyoroti adanya ketidaksesuaian kronologis dalam penerbitan dokumen hukum terkait penahanan kliennya. Poin krusial yang diangkat adalah ketiadaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat proses penangkapan berlangsung.

"SPDP baru diterbitkan pada 4 Juni 2026, sementara Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, yakni 3 Juni 2026,” kata OC Kaligis, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum tersebut, penetapan Lodewyk sebagai tersangka terjadi satu hari sebelum pihak Kejaksaan Agung menerbitkan SPDP secara resmi. Hal ini dinilai sebagai urutan hukum yang terbalik dan menjadi dasar utama pengajuan praperadilan.

Kasus korupsi program MBG ini telah menjerat total enam orang sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Selain Lodewyk, nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya, Sony Sonjaya, juga masuk dalam daftar tersangka.

Tersangka lainnya berasal dari unsur swasta dan yayasan yang diduga terlibat dalam meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Pelolosan tersebut diduga dilakukan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, turut memberikan keterangan mengenai peran para tersangka. Para tersangka diduga kuat melakukan intervensi dalam proses penyusunan kerangka acuan kerja (KAK).

Akibat intervensi tersebut, hasil pengadaan barang dan jasa dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini diperparah dengan adanya dugaan praktik mark up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dalam pelaksanaan program MBG.