JAKARTAHYPE.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum ini diambil setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengajuan gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Proses hukum ini menunjukkan adanya upaya dari pihak Lodewyk untuk menguji legalitas prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum.
Lodewyk Pusung sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan resmi mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada tanggal 3 Juni 2026. Momen penahanan ini menjadi latar belakang utama dari gugatan yang diajukannya.
Penasihat hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis, menjelaskan fokus utama dari gugatan praperadilan kliennya. Gugatan ini secara spesifik menyangkut prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Lodewyk Pusung.
"Diduga saat penangkapan beliau tidak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan," kata OC Kaligis, Senin, 29 Juni 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi inti keberatan pihak Lodewyk terhadap proses penegakan hukum yang diterapkan.
OC Kaligis mengungkapkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang resmi diterbitkan oleh kejaksaan baru dikeluarkan setelah penangkapan. SPDP tersebut baru terbit pada tanggal 4 Juni 2026.
Hal ini menimbulkan kontradiksi waktu, mengingat Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan sehari sebelumnya. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sehari sebelum SPDP diterbitkan.
Perbedaan waktu antara penetapan tersangka, penangkapan, dan penerbitan SPDP menjadi poin krusial yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Tempo, penangkapan Lodewyk Pusung yang terjadi pada 3 Juni 2026 tersebut kini menjadi subjek peninjauan kembali oleh pengadilan terkait kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.