JAKARTAHYPE.COM - Mantan pejabat tinggi negara, Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini menempuh jalur hukum untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka. Langkah ini diambilnya terkait dengan dugaan permasalahan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Permohonan hukum ini secara resmi diajukan Lodewyk Pusung ke ranah peradilan umum. Pengujian legalitas ini berfokus pada sejauh mana proses penetapan status tersangka terhadap dirinya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sidang perdana untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Waka BGN tersebut dijadwalkan akan segera dilaksanakan. Proses persidangan ini diprediksi akan menarik perhatian publik mengingat keterlibatan pejabat negara dalam kasus program strategis nasional.
Informasi mengenai langkah hukum ini dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini diperiksa oleh media pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
Terkait substansi gugatan praperadilan yang diajukan, fokus utama gugatan tersebut telah tercantum secara eksplisit dalam dokumen SIPP tersebut. Secara spesifik, gugatan ini menanyakan validitas dari proses penegakan hukum yang telah dilakukan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tercantum redaksional mengenai fokus utama praperadilan tersebut, seperti yang terlihat pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Kamis (2/7/2026).
Dengan mengajukan praperadilan, Lodewyk Pusung secara implisit mempertanyakan dasar yuridis dan prosedural yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan program MBG tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyangkut hajat hidup banyak orang, sehingga setiap isu tata kelolanya perlu diuji secara transparan.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penetapan tanggal sidang perdana menunjukkan bahwa proses hukum atas gugatan ini akan segera bergulir dalam waktu dekat, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan argumennya.