JAKARTAHYPE.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyatakan penolakan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Keputusan ini disampaikan dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026.

Penolakan tersebut secara spesifik mencakup seluruh poin keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Keberatan tersebut berkaitan dengan vonis yang telah dijatuhkan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak JPU menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang telah dilalui, mulai dari pemeriksaan di tingkat pertama, dilanjutkan dengan proses banding, hingga mencapai tahap kasasi, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

Oleh karena itu, JPU menilai tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Pertimbangan utama adalah tidak ditemukannya kekhilafan atau kekeliruan dalam proses pengambilan putusan oleh Majelis Hakim.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," demikian pernyataan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa JPU mendasarkan posisinya pada bukti-bukti serta analisis hukum yang telah teruji di berbagai tingkatan peradilan. Seluruh aspek perkara dianggap telah mendapatkan pertimbangan yang memadai.

Proses hukum yang telah dijalani oleh Nikita Mirzani sendiri telah melalui serangkaian tahapan yang terstruktur dan ketat. Mulai dari persidangan di pengadilan tingkat pertama, dilanjutkan dengan proses banding, hingga akhirnya mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Semua tahapan tersebut, menurut JPU, telah dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ditemukan adanya celah hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan permohonan PK.

Pihak JPU secara tegas menyatakan bahwa tidak ada temuan baru yang dapat mengubah atau membatalkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Fakta dan analisis hukum yang telah ada dianggap sudah final dan mencukupi untuk menolak permohonan tersebut.