JAKARTAHYPE.COM - Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani secara resmi telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal ini seharusnya menjadi langkah penting bagi Nikita Mirzani dalam upaya mencari keadilan atas perkaranya.
Namun, jalannya persidangan tersebut terpaksa harus mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan penundaan ini diambil oleh Majelis Hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut.
Penundaan ini dipicu oleh ketidakhadiran tim jaksa penuntut umum, yang bertindak sebagai pihak termohon dalam proses PK ini. Ketidakhadiran jaksa tersebut menjadi sorotan utama dalam perkembangan sidang kali ini.
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani menyoroti bahwa jaksa tidak memberikan keterangan resmi yang memadai mengenai alasan ketidakhadiran mereka di ruang sidang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pihak termohon dalam proses hukum ini.
Usman Lawara, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menyampaikan kekecewaannya atas situasi yang terjadi di persidangan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa penundaan terjadi karena pihak kejaksaan tidak hadir sesuai panggilan.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Akibat dari ketidakhadiran tanpa alasan jelas dari jaksa termohon tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan. Sidang PK Nikita Mirzani kini dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli mendatang.
Dilansir dari berbagai sumber, penundaan ini memberikan jeda waktu tambahan bagi semua pihak untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi dan argumen hukum sebelum sidang dilanjutkan. Pihak Nikita Mirzani berharap pada jadwal berikutnya semua pihak dapat hadir tepat waktu.
Dikutip dari media, penundaan sidang ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh dalam proses Peninjauan Kembali. Semua pihak wajib mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.