JAKARTAHYPE.COM - Musisi legendaris Fariz RM baru-baru ini memberikan pernyataan tegas mengenai status kepemilikan hak cipta atas karyanya, khususnya lagu berjudul "Di Antara Kata". Penegasan ini muncul setelah adanya laporan resmi yang diajukan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Pihak yang secara resmi memegang hak cipta atas lagu tersebut adalah PT Difa Kreasi Gemilang. Fariz RM memastikan bahwa aset kekayaan intelektual ini merupakan milik keluarganya yang dikelola melalui perusahaan tersebut.
Langkah hukum ditempuh oleh Fariz RM dengan melaporkan penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat atas dasar dugaan pelanggaran hak cipta yang diduga telah terjadi pada lagu tersebut.
Fariz RM menjelaskan bahwa tindakan hukum yang diambilnya ini bukan semata-mata kepentingan pribadi dirinya sebagai pencipta lagu. Tindakan ini lebih mewakili kepentingan perusahaan yang kini dikelola oleh generasi penerus.
"Saya sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai juga arahan dari pihak Polda Metro Jaya Krimsus," kata Fariz RM saat dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026). Pernyataan ini menekankan komitmennya terhadap proses yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Fariz RM menggarisbawahi bahwa dirinya bertindak sebagai warga negara yang taat hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa ini.
"Karena saya adalah warga negara yang patuh hukum," jelas Fariz RM, menegaskan bahwa proses hukum adalah cara yang dipilih untuk menjaga kepemilikan hak cipta tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi aset perusahaan yang kini diwariskan dan dikelola oleh anak-anaknya. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga nilai ekonomi dari karya musik yang diciptakannya.
Dilansir dari berbagai sumber, laporan dugaan pelanggaran hak cipta ini kini tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai penggunaan lagu tersebut.