JAKARTAHYPE.COM - Musisi legendaris Fariz RM secara resmi melaporkan penyanyi muda Syahravi ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu karyanya. Laporan ini difokuskan pada lagu berjudul "Di Antara Kata" yang diduga telah dilanggar hak ciptanya oleh Syahravi.
Proses hukum ini telah bergulir di Polda Metro Jaya, tempat Fariz RM menyerahkan berbagai bukti untuk mendukung laporannya. Bukti yang diserahkan tidak hanya berupa dokumen digital, tetapi juga barang bukti fisik yang memiliki nilai historis kuat.
Pada hari Selasa, 23 Juni 2026, Fariz RM hadir di hadapan awak media yang telah berkumpul di lingkungan Polda Metro Jaya. Kehadiran ini bertujuan untuk memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus yang sedang ditanganinya tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Fariz RM secara spesifik menunjukkan salah satu barang bukti penting yang ia bawa. Barang bukti tersebut berupa kaset pita fisik dari album lawas miliknya yang memuat lagu yang dipermasalahkan.
"Aslinya dulu saya terbitkan tahun 1981 dari album ini, dari album Panggung Perak. Kaset," kata Fariz RM sambil menunjukkan kaset pita fisik kepada wartawan.
Kaset pita yang diperlihatkan merupakan album berjudul "Panggung Perak" yang pertama kali dirilis oleh Fariz RM pada tahun 1981. Bukti fisik ini menjadi penekanan bahwa karya tersebut telah memiliki otentisitas hak cipta sejak lama.
Fariz RM juga turut menyerahkan dokumen bukti digital sebagai pelengkap dari bukti fisik berupa kaset pita tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat dasar hukum dari tuduhan pelanggaran hak cipta yang ia ajukan.
Perkara ini menyentuh aspek etika dalam industri musik, di mana Fariz RM menekankan pentingnya penghargaan terhadap karya orisinal para pendahulu. Laporan ini menandai respons tegas dari musisi senior terhadap dugaan pemanfaatan karya tanpa izin yang sah.
Dikutip dari pihak kepolisian, proses penyelidikan akan terus dilakukan dengan menindaklanjuti seluruh barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor. Kedua belah pihak diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mencapai kejelasan hukum.