JAKARTAHYPE.COM - Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kini menjerat selebritas Vicky Prasetyo di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Kasus ini bermula dari transaksi pengadaan perangkat audio atau sound system yang diduga merugikan korban sebesar Rp213 juta.

Pihak yang merasa dirugikan adalah seorang pengusaha asal Surabaya bernama Fajar Ramadhon, yang diketahui merupakan pemilik dari Kapten Audio Surabaya. Fajar Ramadhon secara resmi menyerahkan pengaduan tersebut kepada pihak kepolisian.

Peristiwa pelaporan ini terjadi pada tanggal 11 Juni 2026, menandai dimulainya proses hukum atas dugaan kerugian finansial yang dialaminya. Selain Vicky Prasetyo, seorang figur publik lain bernama Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa turut dilaporkan dalam perkara yang sama.

Fajar Ramadhon menceritakan awal mula perkenalannya dengan Vicky Prasetyo yang berkesan positif. Pertemuan pertama mereka terjadi ketika Fajar mengundang Vicky dan timnya untuk bersantap di restorannya yang berlokasi di Surabaya.

Perkenalan tersebut didasari oleh kekaguman Fajar terhadap figur publik Vicky Prasetyo, sehingga ia berinisiatif untuk mengundang makan bersama. Hubungan profesional dan personal antara keduanya terjalin cukup baik selama beberapa bulan setelah pertemuan awal tersebut.

Kemudian, komunikasi berlanjut ketika Vicky Prasetyo menghubungi Fajar Ramadhon dengan sebuah keperluan bisnis yang spesifik. Kebutuhan tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat audio yang diperlukan untuk sebuah proyek usaha baru.

Proyek yang dimaksud adalah sebuah usaha kopi yang diberi nama Kopi Revolusi, yang berlokasi di wilayah Semarang. Vicky Prasetyo diduga menawarkan kerja sama terkait penyediaan sound system untuk tempat usaha kopi tersebut.

"Saya mengenal Vicky Prasetyo bermula dari sebuah pertemuan di restorannya yang berada di Surabaya. Saat itu, saya mengaku mengundang Vicky dan tim untuk makan bersama karena mengidolakan sang selebritas," ujar Fajar Ramadhon.

Fajar Ramadhon juga menjelaskan detail bagaimana hubungan mereka berkembang sebelum munculnya transaksi yang kini menjadi masalah hukum. "Menurut Fajar, hubungan keduanya terjalin cukup baik selama beberapa bulan," demikian keterangan yang diperoleh.