JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan terkini mengenai kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA, kini menjadi perhatian publik setelah tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman 4,5 tahun penjara. Kasus ini juga menyangkut dugaan pelanggaran disiplin profesi yang ditangani oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), Prof Sundoyo, mengambil sikap untuk tidak memberikan penjelasan rinci mengenai tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sikap ini diambil karena proses hukum dan disiplin profesi masih berjalan secara simultan.
Hal ini disampaikan oleh Prof Sundoyo saat dihubungi oleh detikcom pada hari Senin, 15 Juni 2026. Penolakan memberikan keterangan lebih lanjut ini sejalan dengan status perkara yang sedang bergulir di dua ranah berbeda.
Menurut Prof Sundoyo, perkara yang melibatkan dr Ratna tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan umum. Selain itu, dugaan pelanggaran disiplin profesi juga sedang diperiksa secara internal oleh MDP.
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Prof Sundoyo saat dihubungi detikcom, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa MDP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan independen terkait etika dan disiplin profesi dokter yang bersangkutan, terlepas dari hasil putusan pidana di pengadilan. Tuntutan jaksa yang mencapai 4,5 tahun penjara menjadi sorotan utama dalam konteks dugaan kriminalisasi praktik kedokteran.
Dugaan kriminalisasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas medis mengenai batasan antara penegakan hukum dan praktik profesional sehari-hari. MDP, sebagai badan pengawas etik, memegang peranan penting dalam memberikan perspektif disipliner.
Dikutip dari detikcom, sikap hati-hati Prof Sundoyo ini bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di kedua institusi tersebut. Proses pemeriksaan disiplin profesi akan berjalan hingga ada keputusan final dari pengadilan.