JAKARTAHYPE.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah penghentian sementara ini merupakan respons langsung dari temuan pelanggaran substansial yang ditemukan oleh tim inspeksi BGN di lapangan. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik sarana hingga tata kelola pengadaan bahan baku.

Salah satu temuan krusial adalah kondisi sarana dan prasarana yang dinilai belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Selain isu fasilitas, evaluasi BGN juga mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat terkait rantai pasok bahan pangan. Diduga terjadi praktik monopoli oleh segelintir pemasok bahan baku di beberapa unit SPPG yang diperiksa.

Koordinator Wilayah BGN Tulungagung, Sabrina Mahardika, menjelaskan bahwa tindakan penghentian operasional ini adalah bagian integral dari upaya menjaga integritas dan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini adalah langkah korektif agar program dapat berjalan sesuai tujuan utamanya.

Sabrina Mahardika menggarisbawahi temuan spesifik mengenai jumlah pemasok yang digunakan oleh SPPG yang bersangkutan. "Melalui hasil evaluasi yang kami lakukan menunjukkan ada beberapa SPPG yang hanya memiliki tiga sampai lima supplier. Tentunya ini di bawah ketentuan batas minimal sebanyak 15 supplier," kata Sabrina kepada wartawan, Minggu, (14/6/2026).

Keterbatasan jumlah pemasok ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dari prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan bahan makanan. Hal ini menjadi fokus utama BGN untuk segera diperbaiki agar suplai gizi terjamin kualitas dan kuantitasnya.

Dikutip dari media, penghentian operasional sementara ini akan berlaku hingga pihak SPPG terkait dapat menunjukkan perbaikan signifikan dan memenuhi semua persyaratan standar yang disyaratkan oleh Badan Gizi Nasional. Tindak lanjut akan dilakukan setelah perbaikan tersebut diverifikasi oleh tim pengawas.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Health.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.