JAKARTAHYPE.COM - Kabar mengenai adanya aturan baru yang mewajibkan penempatan apoteker di seluruh minimarket dan supermarket telah beredar luas di masyarakat belakangan ini. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait implementasi regulasi baru pengawasan obat di tingkat ritel.

Menyikapi keresahan publik tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah untuk memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan interpretasi keliru mengenai kewajiban tenaga kefarmasian di gerai ritel modern.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, secara tegas menyampaikan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mengatur hal tersebut. Regulasi yang dimaksud tidak mengandung ketentuan yang mewajibkan minimarket atau supermarket memiliki apoteker di lokasi mereka.

"Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, sama sekali tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap ritel modern, seperti minimarket maupun supermarket," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

Regulasi yang dimaksud oleh BPOM tersebut memiliki fokus yang berbeda, yaitu penguatan sistem pengawasan. Tujuan utamanya adalah memastikan keamanan obat-obatan yang dijual di masyarakat.

Secara spesifik, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan dengan maksud memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan obat. Pengawasan ini meliputi obat bebas dan obat bebas terbatas yang beredar luas.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut tetap berada dalam kondisi aman bagi konsumen yang membelinya. Keamanan produk farmasi di titik penjualan menjadi prioritas utama regulasi ini.

"Regulasi ini diterbitkan murni untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas, agar tetap aman di tangan konsumen," tambah Taruna Ikrar.

Dengan demikian, kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai penambahan kewajiban apoteker di ritel modern dapat segera diluruskan oleh pihak otoritas terkait. BPOM menekankan bahwa fokus aturan adalah pengawasan mutu, bukan penambahan struktur personel wajib.