JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026.

Keputusan libur nasional ini secara otomatis berdampak pada kebijakan transportasi publik di wilayah DKI Jakarta. Khususnya, peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan mengalami penyesuaian sementara.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan mobilitas masyarakat dalam rangka libur panjang peringatan hari besar kenegaraan.

Informasi mengenai peniadaan ini disampaikan langsung melalui kanal media sosial resmi milik instansi tersebut. Pihak Dishub DKI Jakarta mengumumkan kebijakan ini kepada publik melalui akun Instagram resmi mereka.

"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.

Peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional. Ini menjadi prosedur standar pemerintah daerah ketika terjadi hari libur bersama.

Kebijakan ini memastikan bahwa semua ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap akan beroperasi normal tanpa pembatasan plat nomor. Hal ini memudahkan warga yang ingin beraktivitas atau bepergian selama libur Hari Lahir Pancasila.

Pihak terkait mengimbau warga untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya meskipun sistem ganjil genap ditiadakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di Ibu Kota.

Dikutip dari Dishub DKI Jakarta, peniadaan ini berlaku untuk semua zona penerapan ganjil genap di sepanjang ruas jalan yang ditentukan di Jakarta. Keputusan ini berlaku spesifik hanya pada tanggal 1 Juni 2026 saja.