JAKARTAHYPE.COM - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang segmen 1 (JGSS) kembali menghadirkan fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Persidangan yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026, menjadi sorotan publik terkait aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Fokus utama persidangan bergeser ketika JPU mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 100 juta. Dana tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api yang sedang diselidiki.
Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, yang akrab disapa Gus Miftah, mencuat dalam persidangan. Aliran dana Rp 100 juta tersebut diduga mengarah kepada dirinya, berdasarkan keterangan yang terungkap.
Munculnya nama Gus Miftah berawal dari pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheki Martin oleh jaksa. BAP tersebut memuat keterangan terkait pemberian sejumlah uang yang berasal dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api.
Saat dikonfrontasi di ruang sidang, Dheki Martin tidak menyangkal isi dari BAP yang dibacakan oleh JPU. Pernyataan ini semakin menguatkan adanya keterangan yang telah dicatat sebelumnya mengenai aliran dana tersebut.
Jaksa kemudian mencoba mengkonfirmasi identitas penerima dana tersebut kepada Dheki Martin. Dalam prosesnya, jaksa mengaitkan nama Gus Miftah dengan sebuah peristiwa yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?," demikian jaksa mengkonfirmasi kepada Dheki Martin, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.
Pernyataan jaksa tersebut mengindikasikan adanya upaya menghubungkan penerima dana dengan sosok publik yang pernah menjadi sorotan. Hal ini menambah dimensi investigasi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api tersebut.