JAKARTAHYPE.COM - Kasus dugaan korupsi di proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke meja hijau. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, menghadirkan berbagai fakta baru terkait aliran dana.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyebut adanya aliran dana senilai Rp 100 juta yang diduga mengarah kepada pendakwah kondang, Gus Miftah. Hal ini menjadi sorotan publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai aliran dana tersebut seusai sidang, Sudewo memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia tampak enggan membahas detail mengenai keterlibatan nama Gus Miftah dalam kasus ini.
"Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu," kata Sudewo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pernyataan Sudewo ini menegaskan ketidakberkaitannya atau ketidaktahuannya terhadap aliran dana yang kini menjadi perhatian dalam persidangan kasus korupsi DJKA. Ia secara tegas menyatakan diri tidak mengetahui perihal tersebut.
Sudewo sendiri tengah menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V. Kasus ini melibatkan proyek-proyek di lingkungan DJKA yang kini sedang diusut tuntas oleh pihak berwenang.
Meskipun nama Gus Miftah terseret dalam kesaksian atau dakwaan, Sudewo berulang kali menekankan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan mengenai aliran dana yang ditujukan kepada pendakwah tersebut. Ia berpegang teguh pada keterbatasannya dalam memberikan informasi terkait hal itu.
Lebih lanjut, Sudewo menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih mendalam mengenai aliran uang yang disebut-sebut menyeret nama seorang tokoh publik seperti Gus Miftah. Ia memilih untuk fokus pada proses hukum yang sedang dijalaninya.
Informasi mengenai aliran dana Rp 100 juta ke Gus Miftah ini dikutip dari Kompas.com.