JAKARTA, JakartaHype.com - Tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang terlibat cekcok dengan seorang satpam proyek Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (24/7/2026), kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar selama 21 hari. Langkah ini diambil sebelum proses sidang kode etik digelar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa ketiga personel tersebut telah dikenai patsus. "Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya," ujar Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
Peristiwa ini bermula saat ketiga anggota yang menumpangi mobil Toyota Alphard terlibat cekcok dengan petugas keamanan proyek MRT. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan bahwa ketiganya merupakan personel Polda Jabar. Fakta ini terungkap setelah mediasi antara pihak pengemudi Alphard dan satpam bernama Fiktor yang berlangsung sekitar enam jam di Mapolsek Metro Menteng.
Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengkonfirmasi bahwa ketiga orang tersebut mengakui identitas mereka sebagai anggota Polri. "Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu 'kami anggota', iya. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota," ungkap Wiradarma.
Setelah mediasi, ketiga anggota tersebut tidak dihadirkan di hadapan awak media. Menurut Wiradarma, mereka langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung.
Bid Propam Polda Jabar telah menemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh ketiga anggota tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Meskipun sempat terjadi perdamaian antara para pihak, pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Kombes Hendra menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga anggota Polda Jabar. "Polda Jabar Proses Kode Etik Tiga Anggota dan Patsus, Kabid Humas Sampaikan Permohonan Maaf kepada Satpam Bundaran HI," ucapnya.
Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Kombes Hendra menegaskan komitmen Polda Jabar untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia juga mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat sebagai upaya perbaikan pelayanan.
Sementara itu, terkait mobil Alphard yang ditumpangi anggota tersebut, Kombes Hendra menyebutkan bahwa proses hukumnya masuk dalam ranah Polda Metro Jaya. Sebelumnya, terungkap bahwa sopir Alphard ditilang dan pelat nomor palsu turut terungkap dalam insiden tersebut.