JAKARTAHYPE.COM - Aparat kepolisian di wilayah Aceh Besar berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pemerasan yang menargetkan wisatawan di kawasan wisata populer. Aksi kriminal ini terjadi di Bukit Lamreh yang beralamat di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial NZR, yang merupakan seorang preman kampung di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dibuat oleh korban pemerasan tersebut.
Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi pada hari Minggu, 14 Juni lalu, ketika korban sedang menikmati keindahan alam di Bukit Lamreh. Korban diketahui merupakan seorang wisatawan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Saat berada di lokasi, korban yang berinisial RD (19) didatangi oleh tiga orang yang kemudian diketahui sebagai para pelaku pemerasan. Ketiga pelaku tersebut memiliki inisial NZR, JL, dan ETK (panggilan).
Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan jumlah yang sangat besar kepada korban, yakni mencapai nominal Rp 3 juta. Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan cara intimidasi atau paksaan.
Karena tidak memiliki uang tunai sebanyak yang diminta saat itu, korban terpaksa memberikan jaminan kepada para pelaku. Jaminan yang diberikan oleh korban berupa sebuah perhiasan berupa anting miliknya.
Evolusi Roti Populer: Mengapa Croissant Sourdough Kini Menjadi Favorit Baru Pecinta Kuliner
Setelah kejadian pemerasan tersebut, korban segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat. Tindakan ini dilakukan untuk menuntut keadilan atas perbuatan yang menimpanya.
Korban kemudian kembali mendatangi lokasi Bukit Lamreh pada waktu berikutnya dengan tujuan untuk menebus kembali barang jaminannya, yaitu anting yang telah diserahkan sebelumnya kepada para pelaku.
Pihak kepolisian setempat saat ini masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron. Kedua pelaku yang masih dalam pencarian tersebut diketahui berinisial JL dan ETK.