JAKARTAHYPE.COM - Jamu merupakan kekayaan budaya Indonesia yang diakui secara global sebagai warisan budaya tak benda karena peranannya dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pemanfaatan ramuan alami ini telah menjadi bagian integral dari upaya pemeliharaan kesehatan bangsa sejak lama.

Secara hukum, definisi Jamu telah diperbarui dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Undang-undang tersebut secara spesifik mengklasifikasikan Jamu sebagai salah satu bentuk obat bahan alami yang diakui negara.

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), terdapat empat kategori utama dalam klasifikasi obat bahan alam. Kategori tersebut meliputi Jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kategori obat bahan alam lainnya.

Dr. dr. Inggrid Tania MSi menjelaskan posisi spesifik dari Jamu dalam klasifikasi tersebut. "Jamu ini sebagai obat bahan alam yang memiliki riwayat tradisional berdasarkan tradisi," jelas dr Inggrid saat mengikuti siaran langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lebih lanjut, riwayat tradisional tersebut memiliki jejak historis yang panjang dalam masyarakat Indonesia. "Diturunkan dari nenek moyang bangsa Indonesia hingga generasi sekarang, yang digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, upaya rehabilitatif, dan paliatif," sambungnya.

Meskipun di berbagai daerah di Indonesia terdapat istilah lokal untuk ramuan herbal, istilah Jamu akhirnya yang dipakai untuk merepresentasikan herbal tradisional secara umum. Hal ini menunjukkan standarisasi terminologi untuk warisan kesehatan ini.

Dr. Inggrid menegaskan bahwa tidak semua ramuan herbal yang ada di pasaran dapat serta merta dikategorikan sebagai Jamu yang sah. Jamu sejati harus merupakan ramuan turun-temurun yang telah terbukti secara empiris melalui konsumsi jutaan orang selama periode waktu yang panjang dengan efek positif.

Proses dokumentasi juga menjadi pembeda penting dalam penentuan status Jamu. Jamu umumnya memiliki dokumentasi yang kuat, baik melalui catatan tertulis maupun tradisi lisan, bahkan ada yang diwariskan melalui tembang atau lagu.

Proses ini diperkuat dengan adanya dukungan riset etnofarmakologi dan etnobotani yang meneliti akar budaya pemanfaatan tanaman obat. "Ramuan-ramuan itu bisa dikatakan aman karena sudah ada bukti dokumentasi pemakaian dari puluhan atau ratusan tahun lalu sampai sekarang, dengan cara meramu yang sesuai," terang dr Inggrid.