JAKARTAHYPE.COM - Sebuah momen sakral pernikahan di Bandung menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah mempelai wanita membagikan kisahnya yang mengharukan. Prosesi ijab kabul tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran wali nikah nasab dari pihak pengantin wanita, menciptakan suasana khidmat namun penuh air mata.
Peristiwa ini terungkap melalui unggahan di akun Instagram pribadi mempelai wanita, @sindigndri_, yang menampilkan rangkaian foto dan video momen sakral tersebut. Unggahan dengan tagar singkat "#nikahtanpawali" tersebut langsung menarik perhatian publik dan menjadi viral di jagat maya.
Meskipun tanpa wali nasab yang biasanya diwakilkan wali hakim karena kondisi tertentu, pernikahan tersebut diklaim tetap berjalan secara sah dan sakral. Raut wajah tegar namun sedih dari para kerabat yang hadir semakin memperdalam nuansa emosional dari momen yang kini tersebar luas tersebut.
Pengantin wanita yang membagikan kisah ini diketahui bernama Sindi Gandari (24 tahun), atau akrab disapa Cici, yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Kisah di balik pernikahannya yang tanpa wali nasab ini ternyata berakar dari kompleksitas kehidupan masa lalunya.
Cici telah tumbuh tanpa sosok ayah kandung sejak dirinya masih dalam kandungan berusia empat bulan, menyusul perceraian orang tuanya yang saat itu merupakan pernikahan dini tanpa restu kakek dan neneknya. Ia baru mengetahui keberadaan sang ayah secara tidak sengaja ketika sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Meskipun sempat menjalin hubungan secara diam-diam dengan sang ayah semasa remaja, Cici harus menerima kenyataan pahit saat ia merencanakan pernikahan. Sang ayah kandung menolak secara tegas untuk hadir dan bertindak sebagai wali nikahnya.
"Di situ aku hancur banget. Aku trauma setiap ada orang yang nikah, aku nggak mau lihat proses akadnya," ungkap Cici dengan nada sedih saat dihubungi Wolipop. Ia menambahkan bahwa baginya, hak untuk "diwaliin" oleh ayah adalah hal fundamental yang harus dirasakan setiap anak perempuan.
Pihak keluarga dari ibu telah berupaya keras membujuk sang ayah agar bersedia hadir atau minimal memberikan restu dalam prosesi pernikahan tersebut. Namun, segala upaya tersebut berakhir sia-sia, bahkan sang ayah melarang keras namanya dicantumkan dalam undangan pernikahan.
Kesedihan Cici mencapai puncaknya pada hari pernikahan, di mana ia harus menguatkan diri untuk menjalani akad nikah dengan bantuan wali hakim. Ironisnya, di saat yang sama, sang ayah justru memilih berlibur bersama keluarga barunya tanpa mengucapkan sepatah kata pun ucapan selamat.