JAKARTAHYPE.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah strategis terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, dan balita di Indonesia. Penyesuaian operasional ini dilakukan khusus selama periode hari libur nasional berlangsung.

Keputusan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan oleh BGN. Surat edaran tersebut mengatur secara rinci mengenai Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama Periode Hari Libur dalam kerangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Langkah penyesuaian jadwal distribusi makanan bergizi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya negara. Prioritas utama adalah menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan program gizi bagi kelompok rentan.

Agustina Arumsari, yang menjabat sebagai Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, menjelaskan latar belakang dikeluarkannya kebijakan baru ini. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kebutuhan administratif dan operasional di lapangan.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," kata Agustina Arumsari saat konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni.

Menurut Agustina, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk melakukan optimalisasi tata kelola operasional secara menyeluruh. Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran berjalan seefisien mungkin tanpa mengorbankan standar kualitas gizi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini secara spesifik menargetkan penghentian sementara distribusi MBG kepada anak sekolah, ibu hamil, dan balita yang menjadi penerima manfaat program tersebut. Penghentian ini hanya berlaku selama jeda waktu hari libur resmi.

Dilansir dari keterangan resmi BGN, penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan gizi. Dengan demikian, program dapat berjalan lebih terukur dan tepat sasaran.

Dikutip dari BGN, kebijakan ini juga merupakan langkah proaktif dalam menstandardisasi prosedur operasional di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi garda terdepan pelaksanaan program.