JAKARTA, JakartaHype.com - Kasus viral terkait pembuangan sampah di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, langsung mendapat respons cepat dari pemerintah. Video yang beredar di media sosial sempat memicu kesalahpahaman publik, hingga akhirnya berujung pada penutupan lokasi penampungan sementara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun turun langsung memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas. Berikut tujuh fakta penting di balik polemik tersebut.
1. Video Viral Picu Kesalahpahaman Publik
Kasus ini bermula dari video yang menunjukkan truk sampah seolah-olah membuang limbah ke sungai di kawasan Tanah Kusir.
Namun, DLH menegaskan bahwa persepsi tersebut tidak sepenuhnya benar. Sampah yang dibuang ternyata masuk ke lokasi penampungan sementara, bukan langsung ke badan air.
2. Emplacement Ternyata Sudah Ada Sejak 2014
Lokasi yang menjadi sorotan itu merupakan emplacement, yaitu tempat penampungan sementara sampah yang sudah digunakan sejak lama.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa fasilitas ini sudah beroperasi sejak 2014 sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah kota.
3. Bukan Sampah Rumah Tangga, Tapi Sampah Sungai