JAKARTAHYPE.COM - Regulasi ketat di Indonesia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2026. Aturan ini pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas pada Maret 2025.

Langkah progresif Indonesia ini ternyata sejalan dengan tren global yang mulai diadopsi oleh sejumlah negara maju lainnya. Sebagai contoh, Australia telah lebih dahulu memberlakukan aturan tegas serupa sejak Desember 2025 lalu.

Terbaru, Norwegia mengumumkan rencana untuk mengajukan rancangan undang-undang pada tahun ini, menjadikannya salah satu negara terbaru yang berupaya menerapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan platform media sosial.

Dalam implementasi aturan baru ini, Norwegia menekankan bahwa perusahaan teknologi akan memegang tanggung jawab penuh untuk melakukan verifikasi usia terhadap setiap penggunanya.

Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Store, menegaskan urgensi kebijakan ini dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. "Kami memperkenalkan undang-undang ini karena kami menginginkan masa kanak-kanak di mana anak-anak dapat menjadi anak-anak. Bermain, persahabatan, dan kehidupan sehari-hari tidak boleh diambil alih oleh algoritma dan layar," kata Jonas Gahr Store, dikutip dari AFP, Minggu (3/4/2026).

Store menambahkan bahwa upaya ini merupakan sebuah langkah krusial dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di ranah digital. "Ini adalah langkah penting untuk melindungi kehidupan digital anak-anak," tambah Store.

Selain Norwegia, beberapa negara Eropa lainnya seperti Prancis, Spanyol, dan Denmark juga telah menyatakan niat mereka untuk memperkenalkan konsep usia dewasa digital bagi pengguna media sosial.

Menyikapi perkembangan ini, Komisi Eropa juga telah menunjukkan tekad kuat untuk mengambil tindakan perlindungan bagi anak-anak dan remaja. Salah satu inisiatif konkret adalah peluncuran aplikasi verifikasi usia yang akan segera tersedia bagi warga negara Eropa pada pertengahan April.

Menteri Digitalisasi dan Tata Kelola Publik Norwegia, Karianne Tung, menekankan bahwa beban tanggung jawab harus diemban oleh penyedia layanan. "Saya berharap perusahaan teknologi memastikan bahwa batasan usia dihormati. Anak-anak tidak dapat dibiarkan bertanggung jawab untuk menjauhi platform yang tidak diizinkan untuk mereka gunakan," ujar Karianne Tung.