JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Tiongkok mengambil langkah signifikan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektor ekonomi digital, yang dikenal sebagai gig worker. Aturan baru ini mencakup berbagai kategori pekerja platform, mulai dari pengemudi layanan transportasi daring hingga kurir dan bahkan host livestreaming.

Regulasi ini secara spesifik mengatur aspek krusial seperti penetapan standar penghasilan dan pembatasan durasi kerja harian para pekerja platform tersebut. Hal ini merupakan respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi para pekerja akibat tuntutan produktivitas tinggi.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi platform untuk memastikan penghasilan pekerja minimal setara dengan upah minimum regional yang berlaku di lokasi mereka beroperasi. Ketentuan ini setara dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) di konteks Indonesia.

Selain gaji pokok, platform juga diwajibkan memberikan kompensasi tambahan yang dianggap wajar apabila para pekerja harus bertugas pada hari-hari libur nasional. Kewajiban ini bertujuan untuk menghargai waktu kerja ekstra pekerja di luar hari kerja reguler.

Lebih lanjut, perusahaan penyedia layanan dituntut untuk bernegosiasi dengan serikat pekerja atau perwakilan gig worker untuk menentukan batas maksimum pengambilan pesanan secara berturut-turut dan total jam kerja harian. Mekanisme ini bertujuan memitigasi kelelahan kerja.

Jika batas jam kerja maksimal telah tercapai oleh pengemudi atau kurir, aplikasi harus secara otomatis menghentikan pengiriman notifikasi pesanan baru kepada pekerja tersebut. Pihak aplikasi juga harus mengirimkan pengingat agar pekerja mengambil waktu istirahat yang memadai.

"Aturan tersebut juga mengatur mengenai pembuatan kontrak kerja ketika syarat untuk hubungan kerja terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka pekerja harus menandatangani perjanjian tertulis untuk menentukan ketentuan," mengutip perkembangan implementasi regulasi tersebut.

Platform juga memiliki tanggung jawab untuk meminta masukan langsung dari para pekerja sebelum merumuskan atau melakukan revisi terhadap peraturan ketenagakerjaan internal yang mereka terapkan. Hal ini memastikan suara pekerja didengar dalam tata kelola operasional.

Regulasi ini hadir sebagai terobosan penting mengingat sistem layanan daring sering kali mendorong pekerja memaksimalkan output tanpa memprioritaskan keselamatan mereka selama bertugas. Kondisi ini seringkali didorong oleh algoritma yang sangat ketat.