JAKARTAHYPE.COM - Menjelang Hari Raya Iduladha, antusiasme umat Muslim untuk melaksanakan ibadah kurban semakin meningkat, ditandai dengan persiapan penyembelihan hewan seperti sapi dan kambing. Ibadah kurban ini merupakan wujud ketaatan fundamental kepada Allah SWT yang kemudian dagingnya dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua daging hasil kurban otomatis dapat dikonsumsi secara syariat, sebab terdapat beberapa kondisi yang dapat mengubah status kehalalannya menjadi haram. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam mengenai tata cara penyembelihan yang benar sesuai tuntunan agama.
Salah satu pilar utama dalam keabsahan penyembelihan hewan dalam Islam adalah keharusan menyebut nama Allah SWT secara eksplisit saat proses penyembelihan berlangsung. Selain itu, pemotongan harus dilakukan secara cepat dan bersih untuk memastikan hewan mati seketika sesuai prosedur yang ditetapkan.
Prediksi Astrologi 4 Juni: Aries Perlu Kendali Diri, Taurus Didesak Mengatasi Keraguan Diri
Apabila pembacaan nama Allah SWT terlewatkan dalam proses penyembelihan, maka daging hewan tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi, meskipun aspek teknis pemotongan sudah dilakukan dengan benar. Ketetapan ini diperkuat oleh sumber-sumber tekstual dalam Al-Quran mengenai larangan mengonsumsi daging yang tidak disembelih atas nama-Nya.
Dikutip dari Surah Al-An'am ayat 121, ditegaskan bahwa "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya aspek spiritualitas dalam ritual penyembelihan.
Lebih lanjut, Surah Al Maidah ayat 5 juga memperkuat larangan ini dengan menyatakan, "Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah." Pengabaian terhadap nama Allah SWT secara langsung menempatkan hewan tersebut dalam kategori haram.
Keanu Reeves Blak-blakan Soal Hubungan 7 Tahun dengan Alexandra Grant: "Dia Mudah Dicintai"
Terkait hal ini, terdapat sebuah riwayat di mana Rasulullah SAW memberikan panduan ketika ada keraguan mengenai penyebutan nama Allah saat penyembelihan. Dikutip dari hadis riwayat Bukhari dan lainnya, Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan mengenai daging dari kaum yang diragukan penyebutan nama Tuhannya saat menyembelih, dengan sabdanya, "Bacalah basmalah, kemudian makanlah."
Faktor kedua yang membuat daging kurban menjadi haram adalah jika hewan tersebut sudah dalam kondisi mati sebelum proses penyembelihan syar'i dilakukan. Daging hewan yang mati tanpa disembelih dianggap sebagai bangkai, yang secara tegas dilarang untuk dikonsumsi.
Larangan mengonsumsi bangkai ini telah dijelaskan dalam Al-Quran, seperti dalam Surah Al-An'am ayat 145, yang secara spesifik mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, daging babi, serta hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Meskipun demikian, Rasulullah SAW memberikan pengecualian untuk dua jenis bangkai yang dihalalkan, yaitu ikan dan belalang, serta dua jenis darah, yakni hati dan limpa.