JAKARTAHYPE.COM - Kewajiban tahunan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, semakin mendesak. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang telah menyetor pajak secara otomatis, misalnya melalui pemotongan penghasilan bulanan dari pemberi kerja.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah ditetapkan hingga tanggal 31 Maret 2026. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026.

Untuk memfasilitasi proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi memperkenalkan sistem perpajakan berbasis digital bernama Coretax Mobile. Sistem ini memberikan alternatif kemudahan selain melalui laman resmi DJP.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak, yang merupakan bagian dari ekosistem Coretax. Aplikasi ini ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu sumber pemberi kerja.

Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak sangat sesuai untuk penyampaian SPT tahunan PPh yang bersifat normal, yaitu bukan pembetulan, serta memiliki status nihil (tidak ada kelebihan atau kekurangan bayar).

Apabila wajib pajak berencana mengajukan pembetulan SPT atau memiliki status lebih bayar maupun kurang bayar, pelaporan tetap harus dilakukan melalui laman resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Mengenai persiapan pelaporan melalui Coretax Mobile, seorang Pegawai DJP bernama Dewi Setya Swaranurani menjelaskan bahwa wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen kunci. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah bukti potong dari pihak pemberi penghasilan.

"Meskipun data bukti potong biasanya sudah tersinkronisasi pada Coretax DJP, wajib pajak diminta menyiapkan bukti potong untuk memastikan data yang tertera pada sistem sama dengan bukti potong yang diterima," ujar Dewi, dikutip Jumat (24/4/2026).

Dokumen kedua yang perlu disiapkan berkaitan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni data tanggungan keluarga. Untuk keperluan ini, wajib pajak disarankan menyiapkan kartu keluarga dan dokumen bukti potong terkait.